Bupati Soppeng Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025



Soppeng - Bupati Soppeng menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat penerima manfaat dalam kegiatan yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2025. 

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Sebanyak 700 sertifikat redistribusi tanah diserahkan kepada warga yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Soppeng.

Program ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa lahan serta meningkatkan rasa aman dan kepastian hak atas tanah.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menyampaikan bahwa redistribusi tanah merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat.

Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah memiliki nilai strategis sebagai dasar hukum yang kuat bagi pemiliknya.

Bupati juga berharap sertifikat yang diterima dapat dimanfaatkan secara produktif, baik untuk mendukung kegiatan pertanian, usaha kecil, maupun sebagai aset yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Program redistribusi tanah ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kerja sama ini bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat.

Dengan diserahkannya sertifikat redistribusi tanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Soppeng berkomitmen untuk terus mendukung program reforma agraria serta mendorong pemerataan kepemilikan tanah demi terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak