SOPPENG,– Aktivitas penggalian yang disebut sebagai pembuatan kolam ikan di Dusun Penre, Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, memicu sorotan warga. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga tidak hanya bertujuan membuat kolam ikan, tetapi juga disertai pengangkutan material tanah ke luar lokasi yang diduga untuk kepentingan komersial.
Menurut keterangan sejumlah warga, tanah hasil galian tidak seluruhnya dimanfaatkan di area pekerjaan. Sebaliknya, material tersebut disebut diangkut menggunakan kendaraan menuju lokasi lain. Dugaan itu memunculkan pertanyaan mengenai tujuan sebenarnya dari aktivitas tersebut serta kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Warga menilai terdapat perbedaan mendasar antara penggalian untuk kebutuhan sendiri dengan penggalian yang menghasilkan material untuk diperjualbelikan. Apabila tanah hasil galian dipasarkan atau dipindahkan ke luar lokasi sebagai komoditas, maka kegiatan tersebut berpotensi memerlukan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan.
Sorotan warga tidak berhenti pada dugaan aspek perizinan. Aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut material juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan umum yang merupakan aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa pengawasan, masyarakat khawatir beban kendaraan bermuatan berat akan mengurangi usia layanan jalan dan pada akhirnya merugikan kepentingan publik.
Atas dasar itu, warga mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Legalitas kegiatan, kelengkapan perizinan, asal-usul pemanfaatan material hasil galian, hingga dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur publik dinilai perlu dipastikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pun yang terlibat. Menurut mereka, setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam harus tunduk pada hukum yang berlaku, sehingga kepentingan umum, kelestarian lingkungan, dan aset negara tetap terlindungi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keluhan yang disampaikan warga. Seluruh dugaan yang dimuat belum merupakan fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.