Janji "Listrik Masuk Sawah" Diduga Mandek Total: Kelangkaan Elpiji Terulang Tiap Tahun, Kepala Dinas Pertanian Dituduh Tidak Prorakyat

Ilustrasi

KPK SULAWESI SOPPENG, SULAWESI SELATAN 23-07-2026 – Janji kampanye unggulan "Listrik Masuk Sawah" yang diharapkan menjadi solusi permanen ketergantungan petani terhadap gas elpiji bersubsidi kini diduga mandek tanpa kejelasan. Ketiadaan terobosan tersebut membuat petani tetap terjebak pada pola lama: setiap musim kemarau tiba, kelangkaan gas elpiji 3 kilogram kembali terjadi persis seperti tahun-tahun sebelumnya. Persoalan yang tak kunjung tertangani dengan baik ini memicu tudingan tajam bahwa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat, serta gagal menjalankan tugas pokoknya menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian.
 
Dengan belum terealisasinya jaringan listrik ke lahan pertanian, kebutuhan elpiji bersubsidi melonjak tajam setiap memasuki musim kemarau sebagai penggerak utama pompa air irigasi. Namun, alih-alih menyiapkan langkah antisipatif maupun memperjuangkan realisasi program energi alternatif, kelangkaan justru selalu berulang. Hal ini menegaskan adanya kelalaian sistematis dari pihak berwenang yang seharusnya memahami pola kebutuhan lapangan sejak lama.
 
Tugas Mutlak: Menambah Kuota dan Mempercepat Listrik Masuk Sawah
 
Pihak pengamat dan elemen masyarakat menegaskan, jika Kepala Dinas Pertanian benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, ia memiliki dua tugas mendesak yang tidak bisa ditunda: pertama, terus mendesak percepatan realisasi program "Listrik Masuk Sawah" yang kini diduga mandek; kedua, mengajukan penambahan kuota alokasi elpiji bersubsidi jauh-jauh hari sebelum musim kemarau tiba.
 
Mengingat pola kelangkaan ini sudah terjadi bertahun-tahun dan janji listrik pun belum terwujud, kelalaian ini tidak bisa lagi dijadikan alasan ketidaktahuan atau kendala teknis.
 
"Sudah bertahun-tahun kelangkaan ini berulang, sementara janji listrik masuk sawah tak kunjung terlihat wujudnya. Seharusnya Kepala Dinas Pertanian memiliki data akurat tentang lonjakan kebutuhan petani, segera ajukan penambahan kuota gas, dan sekaligus berjuang keras menuntaskan janji listrik tersebut. Jika tidak dilakukan, berarti ada sikap abai yang sengaja dibiarkan berlangsung," tegas elemen masyarakat.
 
Kewajiban mendesak penambahan kuota sekaligus mengawal realisasi program strategis adalah wewenang dan tanggung jawab utama Dinas Pertanian. Kegagalan melakukan langkah ini setiap tahunnya membuktikan bahwa lembaga tersebut tidak responsif, dan kepala dinasnya dinilai tidak memahami maupun tidak mau memahami penderitaan petani yang terancam gagal panen hanya karena tidak ada bahan bakar untuk mengairi sawah.
 
Kelangkaan Berulang, Bukti Tidak Ada Komitmen Nyata
 
Fakta bahwa persoalan ini tidak pernah tuntas selama bertahun-tahun, sementara program solusi jangka panjang diduga mandek, menimbulkan dugaan kuat bahwa tidak ada upaya sungguh-sungguh dari pimpinan dinas untuk mengubah situasi. Alih-alih berjuang memperjuangkan hak petani, masyarakat justru dipaksa menanggung kesulitan, berebut pasokan, hingga terpaksa membeli dengan harga yang jauh melampaui ketetapan subsidi.
 
Dinas Pertanian tidak boleh hanya menjadi penonton saat urusan urat nadi pertanian terancam. Ketidakmampuan atau ketidakmauan mengajukan penambahan kuota dan menuntaskan program strategis setiap tahunnya adalah bukti nyata pengabaian terhadap amanah jabatan. Masyarakat menuntut tanggung jawab dan perubahan sikap yang tegas, atau jika tidak mampu mengemban amanah tersebut, sebaiknya berani mengundurkan diri daripada membiarkan rakyat menderita setiap tahun tanpa solusi yang berarti.
 
Redaksi menjunjung tinggi hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
 
(Tim Redaksi Investigasi)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak