Soppeng – Pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Soppeng menuai sorotan tajam setelah permohonan pengembalian batas tanah bersertifikat oleh warga justru diabaikan. Alih-alih memproses pengembalian batas, BPN melakukan penataan batas, yang berbeda jauh dari permohonan masyarakat.
Seorang oknum pegawai yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa arahan pimpinan adalah tidak melayani pengembalian batas karena “tidak ada aturannya.”
Pernyataan ini kontradiktif dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, Bab IV Ayat 1, yang secara tegas mengatur pengukuran tanah untuk keperluan pengembalian batas.
Kasus nyata terjadi di Kampung Penre, Desa Tellulimpoe, di mana pemohon menginginkan pengembalian batas, tapi BPN malah melakukan penataan batas.
Upaya warga melibatkan kepolisian pun berujung pada jawaban mengejutkan, “gambar ukur belum ditemukan.” Hasil pengukuran ulang kemudian menunjukkan luas tanah berbeda jauh dari sertifikat asli.
Warga yang dirugikan menolak hasil penataan batas dan menuntut pengembalian batas sesuai aturan.
Hingga kini, BPN Soppeng belum memberikan jawaban pasti, memicu dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan.
Masyarakat menilai kejadian ini memperlihatkan kegagalan BPN dalam menegakkan hukum pertanahan dan melindungi hak warga, dan menuntut agar permohonan pengembalian batas segera dikabulkan.